Remaja Perempuan Menipu via Facebook
ewi Haryati, remaja 17 tahun, digelandang ke Kepolisian Resor Kota Semarang Selatan, Jawa Tengah, Jumat (16/4), kerena melakukan penipuan melalui facebook. Pelaku membohongi korban dengan cara memasang foto pada akun facebook-nya dengan wajah perempuan lain yang cantik. Uang Rp 13 juta pun sempat digondol Dewi.
Aksi Dewi bermula dari perkenalannya dengan Gilang, warga Banyumanik lewat facebook. Melihat foto yang terpasang pada akun Dewi, Gilang tertarik dan mulai menjalin komunikasi dengan pelaku. Gilang pun termakan rayuan Dewi untuk memberikan uang Rp 13 juta.
Dewi meminta agar uang ditinggalkan di dalam mobil dengan keadaan pintu tidak terkunci. Gilang mengaku percaya saja karena menganggap diri sudah menjadi kekasih Dewi.
Kemudian, Dewi meminta Gilang untuk naik ke lantai tiga sebuah pertokoan di Semarang. Saat Gilang naik ke swalayan, Dewi langsung beraksi dengan mengambil uang yang ada di dalam mobil. Dengan uang tersebut, Dewi membeli dua buah Blackberry, pemutar DVD, sepatu, dan sejumlah pakaian.
Keberadaan Dewi dilacak dengan menghubunginya lewat telepon. Saat diinterogasi polisi, Dewi yang baru berumur 17 tahun, mengaku melakukan aksi nekat ini hanya lantaran kebelet membeli sejumlah barang yang ia inginkan. Kini, Dewi dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Aksi Dewi bermula dari perkenalannya dengan Gilang, warga Banyumanik lewat facebook. Melihat foto yang terpasang pada akun Dewi, Gilang tertarik dan mulai menjalin komunikasi dengan pelaku. Gilang pun termakan rayuan Dewi untuk memberikan uang Rp 13 juta.
Dewi meminta agar uang ditinggalkan di dalam mobil dengan keadaan pintu tidak terkunci. Gilang mengaku percaya saja karena menganggap diri sudah menjadi kekasih Dewi.
Kemudian, Dewi meminta Gilang untuk naik ke lantai tiga sebuah pertokoan di Semarang. Saat Gilang naik ke swalayan, Dewi langsung beraksi dengan mengambil uang yang ada di dalam mobil. Dengan uang tersebut, Dewi membeli dua buah Blackberry, pemutar DVD, sepatu, dan sejumlah pakaian.
Keberadaan Dewi dilacak dengan menghubunginya lewat telepon. Saat diinterogasi polisi, Dewi yang baru berumur 17 tahun, mengaku melakukan aksi nekat ini hanya lantaran kebelet membeli sejumlah barang yang ia inginkan. Kini, Dewi dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar