RSS

PENGERTIAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


PENGERTIAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.  Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004–2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif
(2) Anti kolonialisme
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional
(4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme.

Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Polugri Republik Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Polugri Indonesia tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional. Di samping itu, dalam membina hubungan dengan negara lain, bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar