RSS

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
 

Pengertian LPSE
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah :

1.   Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
2.   Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
3.   Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
4.   Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).


Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila
proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE.


SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

SPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh Direktorat E-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional   sehingga tidak memerlukan biaya lisensi; baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:

1.   Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2.   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit


Pentingnya LPSE


LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.  Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik.  Sehingga diharapkan dengan terbentuknya organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.


Fungsi LPSE

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :

1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.


UNTUK PENYEDIA BARANG/JASA (PERUSAHAAN)

Penyedia yang dapat mengikuti e-Procurement :

Semua penyedia dapat mengikuti e-Procurement dengan cara mendaftarkan perusahaannya di LPSE terdekat (pendaftaran cukup dilakukan satu kali).

Pendaftaran Penyedia
  1. Melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE
  2. Mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :
    1. Akta Pendirian beserta perubahannya;
    2. KTP pemilik perusahaan;
    3. NPWP Badan Usaha;
    4. SIUP/SIUJK;
    5. TDP;
    6. Formulir Pendaftaran; dan
    7. Formulir Keikutsertaan.

UNTUK PPK/PANITIA PENGADAAN

Siapa Pengguna e-Procurement ?

Semua PPK/Panitia Pengadaan bisa menggunakan aplikasi e-Procurement LPSE. PPK/Panitia Pengadaan dapat melakukan pendaftaran di LPSE terdekat dengan menunjukkan SK tentang Penunjukan Panitia Pengadaan dari instansinya untuk mendapatkan kode akses aplikasi e-Procurement LPSE.
Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ?




PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.

Cara Bergabung dengan Organisasi LPSE secara Online
  1. Buka halaman web google pada aplikasi browser, lakukan pencarian dengan menulis provinsi mana yang dikehendaki.
  2. Lalu akan tampak halaman utama LPSE dari hasil pencarian, cari kemudian klik link yang bertuliskan mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
  3. Setelah itu akan tampil halaman “Pendaftaran-1”. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, klik tombol Mendaftar. Kemudian akan tampil halaman yang berisi status proses pendaftaran.
  4. Setelah melakukan proses pendaftaran seperti di atas, cek email yang sudah didaftarkan untuk melihat konfirmasi dari sistem. Klik link yang tercantum dalam email tersebut.
  5. Lalu akan tampil halaman “Pendaftaran-2”.
    • User ID, adalah kode nama yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan  nama yang mudah diingat;
    • Password, adalah password yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan huruf atau angka atau kombinasi keduanya yang mudah diingat oleh pengguna;
    • Password (Verifikasi), adalah kolom isian untuk memastikan bahwa password
      yang dimasukkan adalah sesuai dengan yang diinginkan;
    • Nama Perusahaan
    • NPWP
    • Nomor Pengukuhan PKP
    • Bentuk usaha
    • Alamat, adalah alamat dari perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia;
    • Propinsi
    • Kabupatuen/Kota
    • Telepon
    • Fax
    • Mobile Phone
    • Kode Pos
    • Email
    • Website
    • Kantor Cabang
    Setelah melengkapi data isian tersebut klik tombol Mendaftar dan akan tampil halaman “Pendaftaran Sukses”.
  6. Kemudian cek kembali email untuk melihat konfirmasi dari sistem.
  7. Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat. Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
    • KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
    • NPWP (fotokopi);
    • Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
    • Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
    • Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) dan Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Gambar Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.




Literatur  :...................................................................
http://pengadaan.galihgumelar.com/.......................
http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya
1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!
Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik
Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery
-----------------------------------------------------------------------
- Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%
- Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook
- Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game
- Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb
- Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin
- Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%
- Bonus Cashback Game & Tangkas 5%
- Bonus Cashback Sportbook 5%
- Bonus Cashback Sabungayam 5%
- Bonus Referall 2% Semua Game
- Bonus Referall 1% dari member Togel
Contact Us Now :
Livechat Casinobet77
whatsapp : +85599495431
PIN BBM : D6235F1C
Wechat : casinobet77cs1
Line : casinobet77
skype : casinobet77
Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

Posting Komentar