RSS

Pengertian Produsen


Pengertian Produsen atau Pelaku Usaha
Produsen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Produsen dijabarkan dalam beberapa syarat, yaitu   :
     Bentuk atau wujud dari pelaku usaha   :

×     Orang perorangan : Setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
×     Badan usaha : Kumpulan individu yang secara bersama - sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu  :
§         Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
§         Bukan badan hukum. Jenis badan usaha bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
     Kriteria Badan Usaha   :
×     Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
×     Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
     Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak produsen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah   :
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan,
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik,
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan,
  5. Hak - hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya.
Kewajiban produsen menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah   :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
  4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku,
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan,
  6. Memberi kompensasi atau ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan dan apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

 

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan ini diatur di Pasal 9 - 16. Pada Pasal 9 produsen dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang atau jasa secara tidak benar, dan seolah - olah  :
  1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu,
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan baru,
  3. Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri - ciri kerja atau aksesori tertentu,
  4. Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi,
  5. Barang atau jasa tersebut tersedia,
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi,
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu,
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu,
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain,
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap,
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai   :
  1. Harga atau tarif suatu barang atau jasa,
  2. Kegunaan suatu barang atau jasa,
  3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa,
  4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan,
  5. Bahaya penggunaan barang atau jasa.


Literatur  :   www.tunardy.com 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar