Pengertian Produsen atau Pelaku Usaha
Produsen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Produsen dijabarkan dalam beberapa syarat, yaitu :
Ω Bentuk atau wujud dari pelaku usaha :